You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jakut Mulai Sosialisasi Penertiban ke Warga Kalijodo
.
photo doc - Beritajakarta.id

Warga Kalijodo Tak akan Diberi Uang Kerohiman

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberikan uang ganti rugi atau kerohiman kepada warga di kawasan Kalijodo. 

Kami setiap penertiban nggak mau kasih uang

Sebab, selain karena banyak warga liar tak ber-KTP DKI yang tinggal di kawasan tersebut, pemberian uang kerohiman juga sudah dihapuskan dalam peraturan.

"Kami setiap penertiban nggak mau kasih uang. Kalau kasih ganti uang kerahiman gitu, itu yang membuat orang tambah manja," kata Basuki di Balai Kota, Sabtu (13/2). 

Warga DKI di Kalijodo akan Dapat Rusun

Basuki mengatakan hanya akan memberikan ganti rugi tinggal di rumah susun (rusun) kepada warga Kalijodo yang telah memiliki KTP DKI. Namun mereka tetap harus menunggu antrean, karena saat ini rusun masih dalam tahap pembangunan.

"Paling kami kasih rusun. Tapi kalau yang ber-KTP DKI," ujarnya. 

Ia menambahkan, beberapa warga bantaran sungai yang direlokasi ke rusun saat ini juga  tidak lagi mendapatkan ganti rugi uang kerohiman. Warga hanya mendapatkan tempat tinggal di rusun sebagai penggantinya. 

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta berencana menertibkan kawasan prostitusi di Kalijodo. Mengingat kawasan tersebut berada di jalur hijau. Usai ditertibkan, kawasan itu akan dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4296 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1841 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1729 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1642 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik